Informasi Asuransi
Ketentuan layanan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta/Pribadi.
Persyaratan Pasien BPJS
Dokumen dan alur yang harus dilengkapi.
Dokumen Wajib:
- Kartu BPJS Kesehatan (Asli & Fotokopi)
- KTP / Kartu Keluarga (Asli & Fotokopi)
- Surat Rujukan dari Faskes 1 (Puskesmas/Klinik) atau RSUD (Rujukan Berjenjang)
- Surat Kontrol (untuk pasien lama)
Alur Pendaftaran:
- Ambil nomor antrian di mesin antrian (pilih BPJS).
- Menuju loket pendaftaran BPJS dengan membawa berkas lengkap.
- Verifikasi berkas (SEP - Surat Eligibilitas Peserta).
- Menuju poliklinik tujuan.
Catatan Penting
Pastikan rujukan masih aktif (biasanya berlaku 90 hari). Rujukan harus sesuai dengan diagnosa dan poli yang dituju.