Informasi Asuransi

Ketentuan layanan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta/Pribadi.

Persyaratan Pasien BPJS
Dokumen dan alur yang harus dilengkapi.

Dokumen Wajib:

  • Kartu BPJS Kesehatan (Asli & Fotokopi)
  • KTP / Kartu Keluarga (Asli & Fotokopi)
  • Surat Rujukan dari Faskes 1 (Puskesmas/Klinik) atau RSUD (Rujukan Berjenjang)
  • Surat Kontrol (untuk pasien lama)

Alur Pendaftaran:

  1. Ambil nomor antrian di mesin antrian (pilih BPJS).
  2. Menuju loket pendaftaran BPJS dengan membawa berkas lengkap.
  3. Verifikasi berkas (SEP - Surat Eligibilitas Peserta).
  4. Menuju poliklinik tujuan.

Catatan Penting

Pastikan rujukan masih aktif (biasanya berlaku 90 hari). Rujukan harus sesuai dengan diagnosa dan poli yang dituju.